Kamis, 10 November 2011

Wawancara Pembuatan Kartu Tanda Penduduk


I.                   Identitas

Nama                     : Panji Kidung Parusgi
Jenis Kelamin         : Laki-laki
Usia                       : 20 tahun
Pendidikan             : TK Batik, Sleman Yogyakarta (1999-2000)
                                SD Medari 1, Sleman Yogyakarta (2000-2005)
                                SMPN 2 Sleman, Sleman Yogyakarta (2005-2007)
                                SMAIT Bina Umat, Sleman Yogyakarta (2007-2009)
                                Institut Tinggi Pertanian, INSTIPER Yogyakarta (2009-sekarang)
Alamat                   : Medari Cilik, Caturharjo, Sleman, Sleman, Yogyakarta
Deskripsi Subjek    : Seorang mahasiswa berambut ikal dengan gaya santai namun sopan yang sampai saat ini masih menjalani kesibukan kuliahnya sambil bermusik.

II.                Permasalahan

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Yogyakarta sudah sesuai dengan kenyataan dalam penerapannya di masyarakat ataukah hanya teori pemerintah saja yang menganjurkan pembuatan KTP pada tiap-tiap Warga Negara Indonesia.

III.             Tujuan Wawancara

Untuk mengetahui sejauh mana penerapan aturan pemerintah dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam masyarakat, khususnya Sleman Yogyakarta.

IV.              Bentuk Wawancara

Wawancara dengan berbagai pertanyaan yang di siapkan terlebih dahulu.
      
V.                 Metode Wawancara

Wawancara terarah, terfokus pada topic tertentu (dalam hal ini pembuatan Kartu Tanda Penduduk).

VI.              Dasar Teori

Definisi Kartu Tanda Penduduk adalah kartu bukti diri bagi setiap penduduk (Perda No. 4 Tahun 2004); atau identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia. Kartu ini wajib di miliki oleh WNI dalam usia 17 tahun, konsep yang memiliki Kartu Tanda Penduduk harus 17 tahun ke atas atau telah pernah kawin adalah sebagai bukti identotas diri bagi penduduk yang telah dewasa, hal tersebut telah di atur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

VII.           Pedoman Wawancara

Internet, Undang-Undang, modul dari dosen dan berbagai sumber.

VIII.        Setting

Hari/Tanggal           : Kamis, 10 November 2011
Waktu                    : 10.00 WIB-selesai
Tempat                   : Medari Cilik, Caturharjo, Sleman, Sleman, Yogyakarta
Deskripsi Suasana  : Tenang dengan kicauan burung, suasana pedesaan yang asri dan udara sejuk pagi menjelang siang. Tidak terganggu dengan apapun karena narasumber meluangkan waktu untuk membantu menyelesaikan setiap pertanyaan dengan baik.

IX.              Hasil Wawancara

Pertanyaan dan Jawabannya (di tulis oleh notulen) :
1.      Menurut pengetahuan Anda, apakah yang di maksut dengan Kartu Tanda Penduduk?
Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas kewarganegaraan yang merupakan pengakuan sebagai warga Indonesia.
2.      Kapan Anda membuat Kartu Tanda Penduduk?
Saat usia saya 17 tahun tepat.
3.      Siapa yang membuat Kartu Tanda Penduduk untuk Anda?
Saya sendiri mendatangi instansi desa dan kecamatan untuk membuatnya. Pada saat itu masih menyerahkan foto sendiri jadi sebenarnya bisa di wakilkan siapa saja, tapi saya mencoba mengurusnya sendiri agar lebih mengerti bagaimana teknis dan sebagainya untuk pengalaman saja.
4.      Saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk, apa yang di menjadi syaratnya?
Warga Negara Indonesia, akte kelahiran, kartu keluarga dan berumur 17 tahun.
5.      Dimana Anda membuat Kartu Tanda Penduduk?
Di kelurahan Medari Cilik sini kemudian ke Kecamatan Sleman.
6.      Bagaimana teknis pembuatan Kartu Tanda Penduduk di kota Anda?
Mudah saja, tinggal menyerahkan syarat-syarat yang telah di tentukan (fotokopi akte kelahiran dan kartu keluarga) kepada kelurahan kemudian di tandatangani bapak Dukuh di situ dan di serahkan ke kecamatan dengan foto diri. Saat itu membayar dengan sejumlah uang yang di tentukan oknum. Yang saya pertanyakan, kenapa pemerintah yang telah membayar oknumnya untuk melayani masyarakat dengan baik tetapi dalam kenyataannya masih ada berbagai macam pungutan lain saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk sendiri? Apakah untuk kas kelurahan atau kas kecamatan dan biaya pengganti Kartu Tanda Penduduk? Apakah pemerintah memperhatikan keluhan-keluhan tersebut?
7.      Berapa lama proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang Anda ajukan?
Tiga hari, cukup lama jika di bandingkan dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk seorang kawan yang tinggal di Kota Yogyakarta yang hanya butuh sehari kemudian dapat di gunakan.
8.      Mengapa Anda membuat Kartu Tanda Penduduk?
Karena saya ingin berikut serta dalam membangun Negara, salah satunya penggunaan Kartu Tanda Penduduk dalam pemilu.
9.      Menurut Anda, apa manfaat dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk?
Banyak sekali, yang terpenting adalah sebagai pengakuan warganegara Indonesia. Bisa di gunakan sebagai jaminan, misalnya dalam peminjaman kaset CD/DVD, pembuatan ASKES untuk bantuan kesehatan dari pemerintah, jaminan kepolisian dan lain sebagainya.
10.  Apakah Anda sudah puas dengan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk di kota Anda?
Cukup puas, sudah memenuhi karena pemerintah saja tidak pernah mensurvai bagaimana pelayanan secara langsung kepada masyarakat, apakah selalu dengan materi?

X.                 Interpretasi Hasil

Interpretasi atau penafsiran hasil wawancara ini secara langsung di ketahui dari narasumber dan di sajikan dalam bentuk laporan oleh pewawancara.

XI.              Kesimpulan

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk di rasa mudah bagi penduduk tercermin pada narasumber yang memaparkan dalam wawancara hari ini bahwa dalam pembuatannya tidak di persulit dan sudah cukup puas dengan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk tersebut. Dalam perkembangannya Kartu Tanda Penduduk ini pun juga dapat menjadi modern dengan elektronik-KTP, lebih simple dan tanpa biaya, namun belum menyeluruh pengadaannya di Indonesia.

3 komentar: